JAKARTA, banuapost.co.id– Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor- H Muhidin (BirinMu), sebagaimana surat keputusan KPU Kalsel No: 134/PL.02.06.Kpt/Prov/XII/2020.
Sebaliknya memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan diulang di beberapa kecamatan.
“Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan di 6 kecamatan,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/2) petang.
MK membenarkan dan menerima adanya pelanggaran di TPS oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya membolehkan pemilih memberikan suara ulang. Buktinya, ada TPS yang memenangkan BirinMU 100 persen dari 100 persen pemilih. Ada juga pembukaan kotak suara oleh petugas tanpa disaksikan saksi.
“Hal itu diyakini MK tidak dibenarkan oleh UU sesuai asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” ujar MK.
Sebagaimana putusan MK, pemilihan ulang itu dilaksanakan di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, Astambul. Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
“Memerintahkan KPU Kalsel melaksanakan pemilihan suara ulang di Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, Kecamatan Astambul, Kecamatan Banjarmasin Selatan, dan sebanyak 24 TPS di Kecamatan Binuang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” jelas majelis.
Untuk menjaga netralitas, MK juga memerintahkan KPU menunjuk ketua TPS baru di tempat-tempat yang rawan kecurangan sebagaimana disebut di atas.
Sebagaimana diketahui, gugatan Denny dilakukan setelah KPU Kalsel menetapkan total perolehan suara pasangan BirinMu sebanyak 851.822 suara.
Sementara pasangan nomor urut 2, Denny-Difriadi Derajat, mengantongi 843.695 suara. Selisih suara keduanya 8.127 suara atau kurang dari 1 persen. (yb/foto: ist)