BAJARMASIN, banuapost.co.id– Bantuan hukum untuk ribuan petani sawit di 4 kecamatan di Kabupaten Kotabaru yang lahannya diklaim PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), diberikan Prof Denny Indrayana.
Petani sawit di 4 Kecamatan itu, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Selatan, dan Pulau Laut Kepulauan. Sedang pemilik PT MSAM, ‘Sultan’ Tanah Bumbu, H Andi Syamsuddin Arsyad alias H Isam
Menurut M Raziv Barokah, anggota tim hukum yang menangani kasus ini, sengketa bermula ketika PT MSAM melakukan pemanenan dan melarang masyarakat melakukan kegiatan serupa di atas lahan plasma seluas 3.020 hektare.
“Padahal lahan bersertifikat hak milik warga sejak puluhan tahun lalu. Namun dikerjasamakan dengan PT Bumi Raya Investindo (PT BRI) yang kemudian pailit/bangkrut,” jelas Raziv, Senin (19/4).
Sementara PT MSAM, lanjut Raziv, mengklaim telah membeli lahan plasma melalui lelang aset pailit PT BRI.
“Nah disinilah kekeliruan PT MSAM. Karena berdasarkan kutipan risalah lelang No: 434/58/2020, objek lelang yang dibeli tidak termasuk lahan plasma masyarakat seluas 3.020 hektare,” ujar Raziv.
Bahkan klaim sepihak PT MSAM, sambung Raziv, juga dibantah Bank Mandiri Banjarmasin melalui suratnya No: MNR.RCR/REG.BJM.1583/2021 yang menyatakan, SHM lahan plasma seluas 3.020 ha tidak termasuk objek lelang. Karena seluruh SHM-nya masih dalam penguasaan Bank Mandiri sebagai agunan pembiayaan.
Klaim sepihak PT MSAM ini, juga dibantah Bontor Octavanus L Tobing, kurator pemohon lelang. Menurut Bontor, lahan plasma seluas 3.020 Ha bukan termasuk objek lelang.
“Logikanya bagaimana menjual lahan, sedang sertifikatnya masih berada di pihak bank?,” ucap Raziv.
Begitupun dengan ancaman manajemen PT MSAM yang akan memproses warga secara pidana apabila melakukan pemanenan di atas lahan plasma, merupakan kekeliruan.
“Sebaliknya, PT MSAM dapat dipidanakan karena pemanenan ilegal di atas lahan warga sebagaimana diatur Pasal 107 juncto Pasal 113 UU No: 39/2014 tentang Perkebunan, maupun aturan pidana lainnya.
Khusus untuk persoalan dengan perusahaan mili H Isam ini, Raziv menyayangkan keterlibatan oknum polri membela perusahaan hingga bertindak seolah-olah seperti kuasa hukum.
“Kan aneh kalau oknum itu mengaku mendapat perintah dari manajemen untuk mengamankan aset perusahaan,” kata Raziv. (yb/foto: ist)