PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam kurun 2 hari, setidaknya tiga kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diungkap Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Kepastian diungkapnya bisnis barang haram di salah satu wilayah di Provinsi Kalteng itu, dikemukakan Diresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo kepada awak media, Rabu (21/4). Dalam jumpa pers ini, diresnarkoba didampingi Kabidhumas Kombes Pol K Eko Saputro.
Menurut Kombes Nono, kasus narkotika diungkap pada 16 dan 17 April dengan meringkus 4 tersangka. 3 pria dan 1 wanita.
“Sedang barang bukti yang disita sebanyak 19 paket sabu dengan berat total kurang lebih 32,4 gram dan satu pucuk senjata api jenis revolver,” jelasnya.
Untuk modus operandinya, sambung Kombes Nono, para pelaku berdalih menerima titipan dari orang lain untuk dijualkan ke pembeli di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Setelah melalui proses pemeriksaan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Untuk pasal yang dikenakan, hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Kombes Nono. (din/foto: ist)