PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Hanya dalam sepekan, tiga kasus perdagangan narkotika di Kota Palangka Raya dan Pulang Pisau, diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Dari tiga kasus tersebut, dibekuk empat tersangkanya. Sedang barang buktinya, sabu sebanyak 46 paket dengan berat total kurang lebih 172,02 gram dan ekstasi sebanyak 0,50 gram.
“Dalam waktu sepekan, 6 hingga 14 April 2021, tiga kasus narkotika di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau diungkap, temasuk dengan meringkus 4 tersangkanya, RS (36), DY (26), ES (37) dan seorang PNS, FWA (39)” jelas Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam jumpa pers, Kamis (15/4).
Menurut Nono yang dalam jumpa awak media didampingi Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Kalteng, AKBP Murianto, saat ditangkap tersangka berdalih hanya menerima titipan dari seseorang untuk dijualkan kepada pembeli di daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya.
Para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Untuk pasal-pasal ini, ancaman hukuman pidananya paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” punkasnya. (din/foto: ist)