JAKARTA, bauapost.co.id– Jaringan narkoba melibatkan tiga negara, Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia, dibongkar Bareskrim dan Satgassus Polri dengan menyita barang buktinya 2.5 ton sabu.
Pengungkapkan berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Pengungkapan pertama ini diamankan barang bukti seberat 1.278 kilogram.
TKP kedua berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 kilogram. Lalu di TKP ketiga, Pertokoan Daan Mogot, Jl Tampak Siring, Jakarta Barat.
“Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton narkoba jenis sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Rabu (28/4).
Dalam pengungkapan tersebut, sambung kapolri, diamankan 18 tersangka. 17 di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan salah satunya harus ditembak mati.
Peran dari tersangka tersebut, tujuh orang sebagai jaringan pengendali. Mereka, S, AAM, KNK, AW, HG, A dan MI. Kemudian delapan orang sebagai jaringan transporter. Mereka M, MN, FR, MD, B, UI, R dan AMF. Seentara tiga lainnya, OL, AL dan SL, sebagai jaringan pemesan.
“Tersangka KNK, AW, HG, A, MI dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan narkotika internasional,” jelas Jenderal Listyoa Sigit.
Ditegaskan kapolri, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp1,2 triliun. Sementara dengan diamankannya barang buktiitu, setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselematkan.
“Kalau dari sisi bahayanya, maka dengan disitanya 2,5 ton narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya narkoba ini,” tegas kapolri.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo subsidiar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang Narkotika. (yb/foto: ist)