BANJARMASIN, banuapost.co.id– Empat pesakitan dalam kasus 300 kg sabu, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Ke-4 terdakwa itu, Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Menurut majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng dalam persidangan secara virtual, Kamis (25/3), ke-4-nya terbukti melawan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 300 kilogram.
“Terbukti melakukan perbuatan jahat melawan hukum atas peredaran narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” tegas Aris.
Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jainah, yang dalam sidang sebelumnya juga menuntut hukuman mati karena meyakini keempat terdakwa melanggar pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim memberikan tenggang waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum berupa banding.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” jawab penasihat hukum ke-4 terdakwa, Arbain.
Arbain mengaku kecewa dengan vonis mati yang dijatuhkan. Karena majelis hakim mengesampingkan fakta persidangan yang telah disampaikan dalam pledoi.
“Tindak pidana dilakukan di Kalimantan Utara. Di mana di fakta persidangan, penyidik mengakui penangkapan dilakukan di Kabupaten Bulungan,” jelasnya usai persidangan
Karena itu, sambung Arbain, kewenangan untuk mengadili kliennya berada di Pengadilan Negeri Bulungan, Kaltara. Bukan kewenangan PN Banjarmasin.
Seperti diketahui, kasus peredaran sabu seberat 300 Kg dengan empat terdakwa ini, terungkap di dua tempat berbeda. Tri dan Anggi diamankan di Kaltara. Sedang Dani dan Dika di Hotel Sienna Inn Banjarmasin, Agustus 2020. (ayai/foto: ist)