RANTAU, banuapost.co.id– Operasi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan pilar Tapin sasar Desa Kepayang, Kamis (27/5).
Selama operasi tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP itu, terjaring 7 warga tak bermasker. Sesuai dengan Perbup Tapin No: 40/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, mereka disanksi sosial.
Menurut satu petugas, Peltu Sarim Sabila, operasi pendisiplinan prokes dilakukan terkait pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan menyasar para pengendara dan masyarakat yang berada di wilayah tersebut.
“Kegiatan akan terus dilaksanakan selain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, juga untuk mencegah munculnya klaster baru,” jelasnya
Terlebiuh lagi per Rabu (26/5), lanjut Peltu Sarim, Covid-19 Tapin tercatat 1.141 kasus.1079 di antaranya sembuh, 20 dalam perawatan dan 42 pasien lainnya meninggal dunia.
“Karena kondisi demikian, kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kesehatan dengan tetap mengikuti prokes. Seperti menjaga kebersihan, baik itu diri maupun lingkungan,” ujar Peltu Sarim.
Tim gabungan, lanjut Peltu Sarim, tidak semata-mata mencari kesalahan. Tapi melakukan edukasi kepada masyarakat untuk berandil mencegah penularan virus mematikan tersebut.
“Dengan demikian diharapkan sesegera mungkin bisa terlepas dari lingkaran penyebaran Covid-19 ini,” tegasnya. (oie/foto: ist)