SAMPIT, banuapost.co.id– Peraturan Bupati KotawaringinTimur (Kotim) No: 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, disosialisasikan di Kecamatan Mentaya Hirli Utara (MHU.
Sosialisasi ke pemerintahan desa yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim itu, berlangsung di Aula Kecamatan MHU, Bagendang, Rabu (23/6).
Narasumber Dinas PMD mengingatkan pengelola keuangan desa memahami penggunaan sesuai dengan petunjuk dan teknis (juknis) yang telah diatur dalam perbup tersebut.
Begitu juga Plt Camat MHU, Muslih, mewanti-wanti semua pemerintahan desa di MHU agar mengetahui dan memahami isi perbup. Karena ada perubahan tambahan atau pengaturan baru.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi pemerintahan desa yang baru dilantik. Mereka perlu pemahaman dalam menganggarkan segala sesuatunya,” kataya.
Narasumber sosialisasi tersebut, Kepala Dinas PMD, Hawianan, Kabid PMD Pengadaan Barang dan Jasa, A Rafiq. Sedang pesertanya para kades serta BPD se Kecamatan MHU. (um/foto: ist)