RANTAU, banuapost.co.id– Cafe Rest Area, Dewi Dewi dan Cafe Trantang di Kota Rantau, jadi sasaran operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan tim gabungan Pemkab Tapin, Jumat (4/6) malam.
Selama operasi, sedikitnya didapati 11 warga yang tidak mentaati protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker.
Padahal pengelola cafe, sudah mengingatkan melalui papan pemberitahuan agar melaksanakan protokol kesehatan di dalam area cafenya.
“Kedapatan tidak memakai masker diberi sanksi, berupa teguran dan sanksi sosial,” jelas salah satu petugas, Serma Ngainur Ropik.
Menurutnya, gencarnya dilakukan operasi yustisi ini, sebagai salah satu upaya Pemkab Tapin dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Terlebih lagi jika mengingat per Jumat (4/6), total Covid-19 Tapin tercatat sebanyak 1.164 kasus. 1.097 pasien di antaranya sembuh dan 43 lainnya meninggal dunia.
“Karena kondisi demikian, kami tidak akan henti-hentinya mengingatkan masyarakat tentang Covid-19 melalui operasi disiplin protokol kesehatan ini, agar berandil mencegah dan memutus penyebarannya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, sambung Ropik, warga terus diingatkan patuh dan jangan abai terhadap protokol kesehatan guna melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain. (ril/foto: ist)