SAMPIT, banuapost.co.id– Dari tujuh desa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), dua di antaranya memperpanjang tahapan pendaftaran calon perangkat desanya. Padahal tahapan pendaftaran sejak 1 Juli lalu sudah berakhir Rabu (7/7) pukul 14:00 WIB.
Ke-2 desa itu, Samuda Besar dan Basirih Hulu, masih menunggu pelamar untuk posisi kaur keuangan. Sedang lima desa lainnya, Jaya Kelapa, Handil Sohor, Samuda Kecil, Sebamban dan Sei Ijum Raya, ketahapan berikutnya sesuai peraturan desa (perdes).
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) MHS, Rida Iswandi, yang diminta konfirmasinya, Kamis (8/7), tak menampik dua desa yang ada di Kecamatan MHS masih melaksanakan tahapan pendaftaran dengan perpanjangan waktu.
“Ada dua desa, Samuda Besar dan Basirih Hulu, karena yang mencalon kurang dari dua orang,” jelasnya.
Sebagaimana perkades, lanjut Rida, jika mendaftar hanya satu orang bukan perangkat desa, maka tim seleksinya harus memperpanjang masa pendaftarannya.
“Perpanjangan pendaftaran 8 hari terhitung mulai sekarang,” imbuh Rida.
Ini pun, lanjut sekcam, juga menjadikan acuan peraturan desa (perdes). Dimana dalam hal pengadaan calon perangkat, apabila pendaftar kurang dari dua orang, namun pendaftar pernah menjabat sebagai perangkat desa, maka tim seleksi dapat melanjutkan ketahapan berikutnya.
Karena yang mendaftar bukan perangkat, dan hanya satu orang calon pelamar dari umum, maka harus melakukan perpanjangan waktu mencari pesaingnya.
“Dua desa ini sama-sama menunggu pendaftar di posisi kaur keuangan,” tandasnya.
Aturan perkades itu, menurut Rida, sudah baku dan ditetapkan bersama selaras dengan SOTK pengadaan perangkat yang menguasai berkembangnya sistem tekhnologi, seperti komputer maupun laptop yang serba sistem aplikasi.
Perangkap desa sekarang tidak lagi gagap tekhnologi. Maka melalui timsel yang merekrut calon perangkat desa harus sesuai petunjuk dan teknis (juknis) tersebut.
“Apabila aturan tidak diperhatikan, maka kegiatannya dihentikan sementara untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekadar informasi, calon-calon perangkat desa yang melalui tahapan seleksi masing-masing untuk jabatan sekretaris desa (sekdes), kaur umum dan perencanaan, kaur keuangan, kasi pelayanan dan Kesejahteraan, hingga kasi pemerintahan.(um/foto: ist)