PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang kolektor Mandalafinance, perusahaan pembiayaan, berurusan dengan Polres Tanah Laut. RY bahkan diamankan karena dugaan menggelapkan uang titipan para nasabahnya.
Warga Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, diamankan di sebuah rumah di kawasan Kompleks Citra Indah Permai atau CIP, Kecamatan Pelaihari, Senin (23/8) malam.
Terungkapnya penggelapan uang nasabah, berawal dari laporan seorang nasabah asal Desa Kintapura kepada pihak perusahaan kalau sudah menyetor cicilan melalui RY yang merupakan kolektor Mandalafinace Cabang Pelaihari.
Laporan ditindaklanjuti perusahaan dengan memeriksa semua nasabah yang berada dalam wilayah kerja RY. Dari pemeriksaan, ditemukan ada 19 nasabah yang sudah menitipkan uang cicilannya. Mereka ada yang baru menyicil satu bulan dan ada yang sampai 7 bulan, Namun uangnya tidak disetorkan ke perusahaan.
Temuan pada 23 Juli 2021 itu kemudian dilaporkan kepada Mapolsek Pelaihari Kota. Namun sejak kasusnya dilaporkan, RY sempat menghilang beberapa minggu, sampai akhirnya diamankan.
Sementara RY kepada petugas mengakui perbuatannya. Namun membantah dengan besaran jumlah yang dilaporkan. Sedang uang nasabah yang dititipkan, dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Uang sebanyak itu tidak sekaligus saya pergunakan. Begitupun dengan cicilan nasabah, tidak sebesar jumlah setoran sesungguhnya. Sebelum lunas, uangnya saya simpan sendiri sampai akhirnya terpakai,” jelas RY yang mengaku sudah sekitar 2 tahun bekerja sebagai kolektor di perusahaan pembiayaan itu.
Sedang menurut Kapolsek Pelaihari Kota, Ipda May Felly Manurung, perbuatan tersangka dikenakan pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara. (zkl/foto: ist)