JAKARTA, banuapost.co.id– Apresiasi diberikan Kertua DPR RI Puan Maharani dengan sejumlah upaya mengungkap aksi penimbunan obat Covid-19 berikut tindakan tegas dari aparat dan meminta temuan-temuan ditindaklanjuti dengan mengurai jaringan di baliknya.
“Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan obat ditimbun demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat,” kata Puan, Sabtu (31/7).
Kesehatan, lanjut Puan, adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin negara.
Karena itu, negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses layanan kesehatan yang berkualitas dan jaminan ketersediaan obat yang ampuh serta terjangkau.
“Perbanyak pula riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk Covid-19. Dorong industri nasional untuk menggeluti bidang ini juga. Pangkas jalur-jalur birokrasi dan distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain di situ,” tegas mantan Menko PMK ini.
Pemerintah, sambung Puan, sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi Covid-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan No: HK.01.07/MENKES/4826/2021.
“Aturan ini harus benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi Covid-19,” imbuhnya.
Bahkan harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi Covid-19 ini berlaku nyata. Ketersediaan harus dijamin, sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan HET.
Dugaan keberadaan mafia obat terus mencuat di pemberitaan sejak pandemi menerjang pada tahun lalu. Harga obat-obat yang digunakan dalam rangkaian penanganan Covid-19 pun terpantau membumbung di pasaran, kalaupun tersedia.
“Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar. Bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu! Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini. Jaga kepercayaan rakyat,” ucap Puan.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan. Fakta terbaru, harga obat terapi Covid-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah pula menggerebek gudang obat di kawasan Jakarta Barat yang menimbun obat-obatan, termasuk obat terapi Covid-19. Penggerebekan juga dilakukan kepolisian di Bogor, Jawa Barat, terhadap puluhan pelaku penimbun obat terapi Covid-19 dan tabung oksigen.
“Orang sakit masih harus berhadapan dengan permainan harga obat terapi Covid-19 dan alat kesehatan seperti ini tidak boleh ditolerir,” kecam perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR ini. (b2n/foto: ist)