JAKARTA, banuapost.co.id– DPR RI menerima surat presiden (surpres) soal RUU Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Surat diterima Ketua DPR RI, Puan Maharani, Rabu (29/9).
Surpres RUU IKN disampaikan Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. Puan di dampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“DPR RI sejalan dengan pemerintah tentang perlunya pemindahan Ibu Kota Negara RI. Apakah kemudian pernah ada negara yang memindahkan ibukotanya? Banyak,” kata Puan dalam konferensi pers.
Menurut perempuan pertama sebagai Ketua DPR itu, rencana pemindahan Ibu Kota Negara sudah lama ada. Pemikiran pemindahan Ibu Kota Negara ke tempat yang lebih baik, sudah disampaikan Presiden pertama RI, Sukarno.
“Kami akan melaksanakan proses melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapat pimpinan” kata Puan.
DPR RI, sambung Puan, akan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait rencana pemindahan IKN. Sehingga RUU IKN dapat memenuhi kebutuhan ideal dari semua sisi dan pertimbangan yang ada.
“Pembicaraannya akan melibatkan banyak pihak. Bukan hanya pemerintah dan DPR, tapi juga semua elemen bangsa dalam memberi masukan,” tandasnya.
Mantan Menko PMK itu juga menekankan soal langkah-langkah yang perlu dilakukan terhadap Barang Milik Negara (BMN). Hal tersebut penting, mengingat aset IKN yang bernilai ribuan triliun rupiah bisa berfungsi serta bermanfaat dan digunakan kembali untuk hal-hal yang positif.
“Kemudian juga proyeksi kebutuhan pemindahan IKN seperti apa. Ini pun penting untuk mendapatkan masukan dari publik,” icapnya.
Selain itu, Puan mengingatkan perlunya persiapan dan pembahasan mengenai pemindahan Lembaga Negara dan Perwakilan Negara Asing. Misalnya keberadaan gedung DPR yang harus tetap memiliki nilai guna jika nantinya pusat pemerintahan akan berpindah. (b2n/foto: ist)