JAKARTA, banuapost.co.id– Kota Banjarmasin masuk dalam enam daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Dengan demikian, sebagaimana kebijakan pemerintah, perpanjanganya dua pekan ke depan.
Selain ibu kota Provinsi Kalsel itu, lima kabupaten lainnya yang perpanjangan PPKM-nya hingga 18 Oktober mendatang, yakni Kabupaten Pidie, Aceh, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu 5-18 (Oktober) dengan cakupan 6 kabupaten/kota. Sebelumnya 10 kabupaten/kota,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).
Menurut Koordinator PPKM luar Jawa Bali ini, daerah yang menerapkan PPKM level 4 di luar Jawa dan Bali, karena beberapa faktor. Di antaranya masih belum mencapai target yang ditentukan atau testingnya masih relatif terbatas atau ada kenaikan sedikit positivity rate walaupun level-level tersebut sebelumnya lebih rendah dari yang ada.
Sementara daerah yang menerapkan PPKM level 3, semakin sedikit. Tren positif juga ditunjukkan karena daerah yang menerapkan PPKM level 2 dan level 1 yang semakin banyak.
“Sedang PPKM level 3 di 43 kabupaten/kota, ini perbaikan dari sebelumnya ada 108. Dan PPKM level 2 meningkat 292 kabupaten/kota dari 249 sebelumnya,” ucapnya.
“Kemudian untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota. Sebelumnya di 18 kabupaten/kota,” imbuh Airlangga.
Ditegaskan Airlangga, aturan pembatasan kegiatan masyarakat tetap sama. Begitupun pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM), diimbau mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB).
“Pembatasan kegiatan masyarakat tetap sama dengan periode sebelumnya. Sedang pengendalian PTM, sesuai dengan SKB mendikbudristek dan K/L terkait,” tandasnya. (yb/foto: ist)