RANTAU, banuapost.co.id– Petugas gabungan, Kodim 1010/Tapin, Polres, Satpol PP, Subdenpom VI/2-1 Kandangan, Dishub dan Kejaksaan, gelar operasi stansioner di Simpang empat Ranggaman, Cangkring, Tapin Utara, Kamis, (28/10).
Operasi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagaimana Peraturan Bupati Tapin No: 40/2021, untuk meningkatkan pendisiplinan serta penegakan hukum protokol kesehatan (prokes).
Menurut Serka Kardi, anggota Kodim 1010/Tapin, salah satu anggota operasi, kegiatan yang dilaksanakan selama kurang lebih dua jam itu, sebanyak 25 pelanggar prokes diberikan teguran.
“13 di antaranya kami rapid antigen, namun hasilnya negatif,”jelasnya
Selama PPKM Level 2 yang diterapkan Kabupaten Tapin, lanjut Serka Kardi, setidaknya masyarakat jangan lalai dalam mematuhi prokes.
“Ini karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Jadi selain mematuhi prokes, kesehatan juga perlu dijaga,” katanya. (ril/foto: pendim)