BANJARMASIN, banuapost.co.id– UU No: 13/2018 tentang Serah Simpah Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR), disosialisasikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, Selasa (16/11).
Sepanjang 2021 ini, Dispersip Kalsel sudah 2 kali melaksanakan. Pertama dihelat awal Maret lalu. Sedang gelaran kali ini diikuti 100 peserta, terdiri dari sejumlah guru, dosen, penulis, penerbit, sastrawan dan wartawan.
Ditemui di sela acara, Kadispersip Kalsel, Nurliani Dardie mengatakan, giat ini sebagai upaya dispersip dalam menghimpun segala bentuk KCKR, mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya.
“Sosialisasi UU ini, langkah dalam memberikan pemahaman bagaimana menjaga, mewujudkan koleksi daerah dan melestarikannya sebagai hasil budaya putra daerah dalam menunjang pembangunan melalaui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta menyelematkan KCKR dari ancaman bahaya yang disebabkan alam maupun ulah manusia sendiri,” jelas Bunda Nunung, sapaan akrabnya.
Menurut Bunda Nunung, sebelumnya dispersip sudah menggelar sosialisasi yang sama. 2019 di Hotel Zuri Express, 2020 di Rattan Inn Hotel.
“Selama empat kali pelaksanaan sosialisasi ini, saya bersyukur terjadi peningkatan jumlah KCKR yang diserahsimpankan ke Dispersip Kalsel oleh penulis maupun penerbit di Banua,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun, Dispersip Kalsel mulai dari 2019 ada sekitar 86 eksemplar yang diserahkan. 2020 sebanyak 130 eksemplar dan 2021 sebanyak 142. Sementara jika dihitung dari 1998, jumlah KCKR yang diserahkan sebanyak 12.058 eksemplar atau 8.946 judul.
Sementara, Pustakawan Ahli Madya Perpustakaan Nasional RI, Tatat Kurniawati mengatakan, pemerintah dalam hal ini Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi atau Dispersip, wajib mengamankan KCKR yang telah diserah simpankan dari gangguan manusia ataupun bencana alam.
Sejauh ini, menurut Tatat, ketaatan para penulis atau penerbit di Indonesia terhadap UU No: 13/2018 terbilang masih rendah, hanya sekitar 45 persen. Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah.
“Karena itu, Perpusnas dan Perpustakaan Provinsi harus terus menggencarkan sosialisiasi UU No: 13/ 2018 agar penulis dan penerbit di Kalsel juga memfollow upnya,” tutur Tatat. (oie/foto: ist)