JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi pembayaran upah minimum kepada pekerjanya. Juga meminta pemerintah untuk mengetatkan sistem pengawasan dan menindak tegas pelanggar upah.
“Pelanggaran upah minimum sudah sering terjadi selama ini. Pemerintah tidak boleh abai dan harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum, karena sangat merugikan rakyat sebagai pekerja,” kata Puan, Selasa (16/11).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu mengingatkan, pengusaha akan dikenakan sanksi pidana jika melanggar aturan pengupahan mulai tahun depan.
Berdasarkan UU No: 11/2020 tentang Cipta Kerja, kata Puan, pengusaha bisa dikenai sanksi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda sampai Rp 400 juta apabila memberikan gaji pekerjanya di bawah upah minimum.
“Pengusaha tidak bisa main-main, dan harus memberikan gaji karyawan sesuai ketentuan aturan pengupahan jika tidak ingin mendapat sanksi!” tegasnya.
Puan menambahkan, UU Cipta Kerja juga meniadakan kesempatan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi pengusaha yang sebelumnya diatur dalam PP No: 78/2015. Dengan beleid baru itu, pengusaha harus mengikuti aturan yang tengah berlaku.
“Tahun depan pemerintah meniadakan penangguhan itu. Apalagi saat ini sebagian sektor-sektor ekonomi sudah mulai kembali bergeliat setelah kondisi pandemi Covid-19 membaik,” sebut Puan,
“Jadi tidak ada alasan untuk pengusaha menerapkan pengupahan di bawah standar kecuali bagi pengusaha skala mikro dan kecil, yang memang dikecualikan. Jangan makin membebani hidup rakyat demi keuntungan perusahaan,” imbuhnya.
Puan menggarisbawahi masih banyaknya perusahaan skala menengah hingga besar yang tingkat kepatuhannya sangat rendah dalam membayar pekerja sesuai upah minimum. Ia menekankan agar hal tersebut jangan lagi sampai terjadi, mengingat saat ini kenaikan upah minimum sangat kecil.
“Dengan sistem baru, kenaikan upah pekerja akan lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Karena kondisi ini, perusahaan harus lebih konsisten memberikan hak pekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Puan. (b2n/foto: ist)