JAKARTA, banuapost.co.id- DPR RI mempercepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah, seiring dengan kian maraknya kasus kekerasan seksual.
“Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan, kondisi ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani, Kamis (30/12).
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini, mengaku keprihatinan atas kasus pemerkosaan yang terjadi kepada anak berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat, dan menjualnya ke sejumlah pria.
Karena itu, Puan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Saya percaya jajaran Polri akan mengerahkan seluruh upayanya untuk menangkap para pelaku yang memperkosa dan terlibat dalam praktik penjualan anak di bawah umur tersebut,” tandasnya.
Polisi telah menangkap 3 orang pelaku dalam kasus pemerkosaan dan penjualan anak remaja di Bandung. Setidaknya masih ada 17 orang lagi yang disebut terlibat pada kasus ini dan tengah diburu Polisi.
“Perbuatan mereka sangat tidak berperikemanusiaan dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Puan.
Beberapa hari lalu, juga terjadi pemerkosaan di Maros, Sulawesi Selatan. Korban ditinggalkan 2 pelaku dalam keadaan bugil di tengah jalan.
“Kita sudah pahami bersama korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan hukum sebaik-baiknya. Kemudian pendampingan yang intens perlu diberikan untuk mengatasi trauma yang dialami korban,” sebut mantan Menko PMK ini.
Puan menegaskan, DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan hanya tinggal persoalan teknis waktu.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Kita tidak boleh tinggal diam. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia,” pungkas Puan. (b2n/foto: dok)