PELAIHARI, banuapost.co.id– Sedikitnya 19 botol alkohol 95 persen yang selama ini disalahgunakan hingga menjadi sumber penyakit masyarakat (pekat), disita Satpol PP dan Damkar Tala dari sebuah warung di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, Selasa (15/2) siang.
Dugaan sementara, alkohol yang biasa digunakan untuk menstrilkan kuman dan bakteri itu, diedarkan untuk penikmat minuman oplosan yang disebut dengan Gaduk atau Gajah duduk.
Petugas Satpol PP menyambangi warung sekitar pukul 13:00 Wita, setelah mendapatkan informasi keberadan belasan botol alkohol 95 persen di salah satu warung di RT 3 Desa Ambungan.
Saat diamankan, pemilik warung berdalih alkohol titipan seseorang, tetapi tidak menyebutkan siapa pemiliknya. Petugas kemudian meminta pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala untuk diperiksa.
Ahmad Rijali, Ketua RT 3 Desa Ambungan, membenarkan ada warung yang didatangi petugas Satpol PP dan menemukan alkohol 95 persen.
“Saya dipanggil petugas Satpol PP untuk menjadi saksi pemeriksaan pemilik warung yang diduga menjual alkohol,” kata A Rijali.
Sementara, menurut Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, diamankannya belasan botol gaduk itu tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga tentang adanya alkohol yang masuk di salah satu warung, kemudian petugas melakukan penyisiran dan mendatangi warung yang diduga baru saja menerima kiriman alkohol,” papar M Kusri.
Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Tala sudah mengamankan lima anak funk yang sedang ngelem dan minum gaduk di RTH Hasan Basry. Malam harinya, tujuh anak funk kembali diamankan di Taman Tugu. Saat diamankan petugas, mereka tengah menikmati alkohol oplosan. (zkl/foto: ist)