BANJARMASIN, banuapost.co.id– Masyarakat diimbau tetap tertib protokol kesehatan selama Bulan Ramadhan, baik pelaksanaan beribadah maupun kegiatan lainnya.
Imbauan disampaikan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) Forkopimda jelang Ramadan yang berlangsung di Aula Hotel Rodhita, Selasa (29/3).
Fokus rakor ini menyepakati Surat Edaran (SE) tentang kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan di tengah status PPKM level 3 sesuai dengan Imendagri N:.19/2022.
Turut hadir, Asisten Pemerintahan & Kesra, Machli Riyadi, Kapolresta, Kepala Kejari, Wakil Ketua DPRD, serta sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.
“Kita memang ada pelonggaran walaupun statusnya masih di level 3 agar semua dapat beribadah dengan baik, Salat Tarawih maupun kegiatan sahur on the road. Namun prokesnya tetap harus kita jaga,” ucapnya.
Ibnu juga mengingatkan mengenai hal-hal yang sifatnya mengganggu pelaksanaan ibadah di Bulan Ramadhan ini, seperti petasan atau tempat hiburan malam (THM), agar sebisa mungkin dihindari
“Untuk pasar wadai, pada prinsipnya tidak ada larangan. Silahkan buka, namun jangan sampai menimbulkan kerumunan berlebih,” katanya.
Ibnu berharap kerjasama warga Kota Banjarmasin agar dapat tertib dan melaksanakan sesuai dengan panduan atau perda yang berlaku nantinya.
“Kami bersama Forkopimda sepakat mengenai hal ini. Mudah-mudahan dapat segera diimplementasikan dalam bentuk surat edaran bersama. Kemudian soal petasan, tentu dilarang. Tempat hiburan malam, termasuk biliar, kemungkinan akan ditutup selama Bulan Ramadhan,” jelasnya. (oie/foto: ist)