JAKARTA, banuapost.co.id– Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, mendorong agar pengguna narkoba dilakukan rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Pasalnya, jumlah kasus narkoba, terutama penggunanya, menjadi penyumbang terbesar penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Inipun sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung No: 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ujar Fadil melalui Zoom Meeting, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (26/4).
Namun demikian, sambung Fadil, masih banyak hambatan untuk melakukan proses rehabilitasi para pecandu dan pengguna narkotika. Karena masih banyak oknum penegak hukum yang bermain dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
Kurangnya integritas dan profesionalisme para penegak hukum, menegaskan istilah hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan sindiran nyata bagi keadilan di negeri ini.
Terlebih lagi saat ini, imbuh Fadil, sistem peradilan masih pada pola pikir lama, yaitu semangat untuk memenjarakan para pelaku yang sebenarnya belum patut untuk menerima hukuman tersebut.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika adalah salah satu contoh kesalahan penanganan perkaranya, dimana seharusnya pelaku tersebut dapat diproses rehabilitasi,” tandasnya.
Menurut Fadil, kejaksaan mengeluarkan restorative justice terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan bentuk reorientasi dalam kebijakan penanganan kasus tersebut. Kejaksaan akan mendorong optimalisasi proses rehabilitasi dibanding proses pemenjaraan terhadap pelaku.
Atas dasar hal tersebut, pembentukan balai rehabilitasi merupakan tindakan nyata sebagai sarana menampung para pecandu narkotika di seluruh Indonesia. Serta dapat menjadi solusi dari persoalan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang cenderung over kapasitas.
“Penyuluhan terkait regulasi dalam proses rehabilitasi akan disampaikan kepada seluruh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Indonesia, sebagai pedoman tata cara melakukan rehabilitasi dalam bentuk video animasi dan buku peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Menurut Fadil, jumlah kasus narkoba di Indonesia setiap tahunnya mencapai 131.421 orang terpidana dari 272.332 terpidana. Karena itu, penyumbang terbesar kasus di lembaga pemasyarakatan diisi para pelaku penyalahgunaan narkotika. (yb/foto: dok)