JAKARTA, banuapost.co.id– Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi ingatkan pihak-pihak yang ingin menyudutkan Mardani H Maming untuk tidak membangun opini menyesatkan. Sehingga menyebabkan publik ikut terseret dalam ketidakbenaran.
“Jangan menyudutkan Mardani H Maming yang notabene Bendahara Umum PBNU hanya berdasarkan asumsi. Karena isu yang berkembang belum tentu kebenarannya,” tegas Gus Fahrur, sapaan akrab Pengasuh Pondok Pesantren An Nur Bululawang, Malang. dalam keterangan tertulis, Rabu (27/4).
Saat ini, sambung Gus Fahrur, ada pihak-pihak terus menggoreng kasus dengan framing negatif yang menyudutkan. Padahal Mardani telah memenuhi panggilan sebagaimana statusnya hanya sebagai saksi.
Bahkan Mardani juga telah memberikan keterangan mengenai fakta hukum dengan bersumpah ketika berita acara pemeriksaan dilakukan penyidik di Kejaksaan Agung.
“Kami melihat, ada upaya sistimatis dalam membangun narasi negatif atas Bendahara Umum PBNU ini,” imbuh Gus Fahrur.
Karena itu, lanjut Gus Fahrur, sudah sepantasnya jika LBH Ansor dan LPBH NU memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan. Karena beberapa pemberitaan dan opini telah menyudutkan nama PBNU.
Terlebih lagi dari hasil kajian tim hukum memang ada upaya sistematis dengan merekayasa fakta-fakta melalui tuduhan tidak berdasar disertai fitnah .
“Posisi Bendum PBNU ini hanya saksi, tapi diolah seperti jadi pesakitan. Jangan berlebihanlah,“ sesal Gus Fahrur.
Ditegaskan Gus Fahrur, ini kasus hukum biasa, termasuk dipanggil menjadi saksi adalah hal yang wajar. Namun menjadi tidak wajar karena ada upaya menggiringnya ke luar dari fakta hukum sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP).
“Terlebih lagi dari hasil kajian, ada pihak yang membuat polarisasi dan opini yang sistematis terhadap kasus ini, apalagi sudah membawa nama NU,” tandasnya.
Sementara untuk warga nahdiyin, Gus Fahrur mengingatkan agar tidak terprovokasi. Begitu juga dalam memberikan komentar, sebaiknya tabayyun dulu. Jangan malah memperkeruh suasana.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (25/4), Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada PT PCN, pada 2012 itu.
Proses penerbitan IUP selain telah berdasarkan permohonan, juga dilakukan pemeriksaan secara berjejang sebelum sampai ke meja Bupati Tanah Bumbu waktu itu. Sehingga rekomendasi yang dikeluarkan, juga sesuai dengan peraturan dan ketentuan. (yb/foto: dok)