BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Dwiyono, mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, dinilai mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah
Pasalnya, Mardani H Maming pada persidangan Senin (18/4) malam, telah memberikan kesaksian melalui daring atau virtual. Kesaksian jarak jauh ini pun sebelumnya sudah di sepakati Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang menangani.
Namun belakangan, Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, malah menolak kesaksian melalui virtual atau online. Bahkan menandatangani surat pemanggilan paksa agar Mardani H Maming dihadirkan di persidangan berikutnya.
Pemanggilan saksi secara paksa ini, tak urung menjadi sorotan pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, Dr H Abdul Halim Shahab, SH, MH.
Sebab menurut Abdul Halim Shahab, kesaksian melalui virtual atau online dalam situasi sekarang ini sah-sah saja. Apalagi dalam proses penyidikan kasus tersebut di Kejaksaan Agung, Mardani H Maming sudah disumpah.
“Artinya, keterangannya sama nilainya dengan kesaksian di bawah sumpah di persidangan,” tegasnya.
Bahan dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sambung Abdul Halim Shahab, saksi yang tidak hadir dalam sidang dengan alasan yang sah, boleh kesaksiannya dibacakan. Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 162 ayat 1 KUHAP.
“Jika keterangan saksi tersebut diberikan di muka penyidik dengan mengucapkan sumpah atau janji, maka nilainya sama dengan keterangan saksi yang di bawah sumpah yang diberikan dalam sidang,” jelasnya.
Demikian juga dengan kesaksian melalui daring atau virtual atau online, ditegaskan praktisi hukum senior di Kalsel ini, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, pemeriksaan saksi dan tersangka bisa dilakukan secara daring.
“Karena itu, pemeriksaan saksi secara daring atau virtual, sah-sah saja,” tandasnya.
Pemeriksaan saksi secara daring, lanjut Abdul Halim, bisa dilakukan jika ada alasan yang dibenarkan. Misalnya karena kondisi kesehatan atau karena tugas negara, dan saksi sudah memberikan atau menyampaikan pemberitahuan kepada hakim.
Seperti diberitakan, Mardani H Maming sudah menyampaikan pemberitahuan alasan tidak dapat hadir memberikan kesaksian di persidangan. Di antaranya karena usai menjalani operasi ginjal dan pemulihan kondisi kesehatan, dan karena ada tugas mengikuti acara kenegaraan bersama Presiden RI.
Karena pemanggian paksa ini, Abdul Halim Shahab, mengingatkan majelis hakim Tipikor Banjarmasin tetap mengendepankan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah. Sebab jika sikap majelis hakim dalam hal pemaksaan kesaksian Mardani H Maming ini diterapkan, akan menimbulkan preseden dikemudian hari.
“Kalau hakim bersikap seperti itu, yang jadi pertanyaan bagaimana kalau saksinya berada di luar negeri karena tugas atau karena faktor pembenar lainnya. Apakah negara yang mengeluarkan biayanya?,” tanya Abdul Halim.
Dalam kasus semacam ini, imbuh Abdul Halim Shahab, majelis hakim harus bijak dan tetap berpegang pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya murah, sesuai dengan amanah UU No: 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (yb/ril/foto: ist)