JAKARTA, banuapost.co.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia (GI) yang ditengarai merugikan negara Rp 8,8 triliun. Keduanya, mantan direktur utama (dirut).
“Mereka ditetapkan jadi tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022. Pertama, ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua, SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Dengan tambahan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo, maka dalam kasus PT GI ini sudah ada lima tersangka.
Sebelumnya, Setijo Awibowo, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012. Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan Albert Burhan, VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Menurut ST Burhanuddin, dari hasil penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011 hingga 2021, ditemukan fakta yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP, terdapat 2 (dua) orang saksi yang statusnya dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Seperti diberitakan, perkara bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe. Antara lain, Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.
Untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan periode 2011-2013, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain. k kajian feasibility study/ business plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600).
Penyimpangan yang dimaksud, tidak memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.
Sehingga disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;
Begitupu dengan proses pelelangan dalam pengadaan pesawat, mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;
Selain itu, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000), maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
Akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut, mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. (yb/foto: dok)