JAKARTA, banuapost.co.id– Kejaksan Agung mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia yang merugikan negara Rp 8,8 triliun.
Pengumuman akan disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, didampingi Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Dalam kasus ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Ahad (26/6), Kejagung telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka, Setijo Awibowo, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 serta Albert Burhan, VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.
Kasus dugaan korupsi itu, terkait proyek pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada 2011.
Dalam rangkaian proses pengadaan, tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, baik di tahap perencanaan maupun tahap evaluasi.
Dalam tahapan perencanaan, tersangka SA tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisis kebutuhan pesawat dan tidak terdapat rekomendasi dan Persetujuan BOD.
Begitupun dalam tahap pengadaan pesawat, evaluasi dilakukan mendahului RJPP atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis ‘full service airline’ PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, menurut Ketut, proses penetapan pemenang tender tidak dilakukan secara transparan. Karena proses pengadaan pesawat tidak dilakukan secara prosedur,
“Kejagung meyakini, terdapat kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,8 triliun,” jelas Ketut.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No: 20/2001 tentang Perubahan atas UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (yb/foto: dok)