PELAIHARI, banuapost.co.id– Kasus pembunuhan yang diduga dipicu masalah lahan, diungkap Polres Tala berikut dengan menangkap sembilan pelaku, tiga di antaranya kakak beradik dan dua lainnya menyerahkan diri.
Ke-9 tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP dengan kurungan maksimal 15 tahun dan atau 12 tahun.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Lok Rihang, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong, Tanah Laut, Ahad (5/6) sekitar pukul 12:00 Wita. Perkelahian tak seimbang itu berada tidak jauh dari rumah korban Muhdi.
Pada gelar perkara di Mapolres Tala, Kamis (9/6), kesembilan tersangka dan barang bukti lainnya diperlihatkan, termasuk enam parang berbagai jenis milik para tersangka dan satu parang milik korban.
Muhdi yang tinggal di Lok Rihang saat ditemukan warga sudah terduduk bersimbah darah. Warga juga sempat melihat beberapa orang yang diduga pelakunya meninggalkan tempat kejadian,
Saksi bernama Yudal itu kemudian berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban ke klinik Mitra Sehat di Desa Asam Asam. Pendarahan hebat akibat hujan senjata tajam, korban akhirnya tak tertolong.
Luka yang diderita korban mulai di wajah, belakang kepala, punggung dan badan bagian depan serta lengan.
Petugas Polsek Jorong yang datang ke tempat kejadian langsung mengolah tempat kejadian perkara dan berkordinasi dengan Satreskrim Polres Tala, Resmob Polda Kalsel, Polres Banjarbaru dan Polres Banjar.
Upaya pengejaran membuahkan hasil dengan diamankannya Rusmat Aliansyah, warga Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur, Senin (6/6) dini hari, oleh tim gabungan di Desa Telaga, Kelurahan Karang Taruna.
Selang sekitar pukul 02:30 Wita, petugas gabungan mengamankan lagi lima tersangka di Jl Sukamara, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru. Mereka, Abdulah dan Agus Salim, warga Jl Ahmad Yani Desa Asam Asam. Kemudian tiga kakak beradik, Mito, Sudi dan Sugi, warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Tersangka ketujuh, Johansyah, warga Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, diamankan sekitar pukul 04:30 Wita di Jl Kastruri, Kota Banjarbaru,
Sementara dua tersangka lainnya, Riduan dan Jahrani, menyerahkan diri. Riduan warga Jl Sepakat, Desa Kurau Utara, Kecamatan Bumi Makmur, menyerah ke Polsek Bati Bati, Senin (6/6) sekitar pukul 22:00 Wita.
Sedang Jahrani, warga Karang Jawa, Kelurahan Karang Taruna, Pelaihari, menyerahkan diri ke Polres Tala, Selasa (7/6) sekitar pukul 12:00 Wita.
Menurut Kapolsek Jorong, Iptu Andik Ariyanto, pembunuhan terhadap korban dipicu masalah lahan di kawasan Rangkan yang diklaim kedua belah kubu milik mereka. Namun tidak dijelaskan apakah lahan sekitar 30 hektare itu merupakan lahan perkebunan atau lahan tambang.
“Sampai sejauh ini informasi yang kami dapatkan dari pelaku dan beberapa saksi, perkelahian dipicu masalah lahan,” tandas kapolsek.
Sementara, Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan, bersyukur seluruh pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Sehingga mempermudah petugas melakukan penyidikan.
Karena itu kapolres mengimbau kepada semua pihak, khususnya kerabat korban, agar mempercayakan pengungkapan kasus ini. Bahkan kapolres bersedia bertemu dengan kerabat korban yang ingin berdialog langsung.
“Saya mengimbau keluarga korban mempercayakan semuanya kepada petugas kami. Saya juga bersedia kalau ada keluarga korban yang ingin bertemu,” tandas AKBP Rofikoh usai gelar perkara. (zkl/foto: zul yunus)