BANJARMASIN, banuapost.co.id– Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemko Banjarmasin, buka loket layanan akhir pekan selama Agustus pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Tempatnya di Siring Menara Pandang.
Menurut Kasubbid Penagihan BPKPAD Kota Banjarmasin, M Syarif, program tersebut salah satu upaya agar masyarakat tetap bisa membayarkan pajak meskipun diakhir pekan.
“Untuk warga kota Banjarmasin yang mungkin sibuk pada hari Senin-Jumat sehingga tidak sempat membayar PBB, kita membuka layanan di hari weekend atau hari libur. Tepatnya setiap Sabtu dan Minggu di Siring Menara Pandang dengan waktu pelayanan dimulai pukul 08:00-12:00 WITA,” jelasnya.
Sementara menurut Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, tanggal jatuh tempo penerimaan pajak daerah PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) khusus 2022 sampai 31 Agustus 2022.
“Apabila pembayaran dilakukan sesudah Agustus, akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nilai pokok wajib pajak, sebagaimana Perda No:29/2014 tentang PBB P2,” katanya.
Adapun pelayanan yang terdapat pada loket di Siring Menara Pandang, yaitu informasi seluruh jenis pajak daerah, mutasi PBB P2, pendaftaran dan pembayaran PBB P2, pembuatan SPPT PBB P2 salinan serta Informasi lainnya. (oie/foto: ist)