banuapost.co.id, KURAU- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Tanah Laut (Tala), H Sukamta, menyerahkan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Maluka Baulin dan warga Desa Raden, Kecamatan Kurau, di Halaman SMK Harapan Bangsa Unit I Desa Maluka Baulin, Rabu (24/8).
Bupati dalam sambutannya berpesan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan.
“Sertifikat ini dijaga baik-baik, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi boleh saja dititipkan d perbankan asalkan untuk modal usaha. Jadi dari usaha bisa membayar tanggungan perbankan. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara menurut Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala, Ahmad Suhaimi, Pemerintah Kabupaten Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.
Dengan demikian, secara keseluruhan tanah warga di Desa Maluka Baulin setelah dilakukan pengukuran terdapat sebanyak 998 bidang dan di Desa Raden terdapat sebanyak 1.126 bidang.
Begitupun dengan sejumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera didaftarkan melalui program PTSL.
“Dari hasil pengukuran, masih banyak bidang tanah yang belum disertifikasi. Ayo segera daftarkan tanah buhan pian karena dananya sudah dianggarkan bupati,” kata Ahmad Suhaimi.
Salah seorang penerima sertifikat tanah program PTSL dari Desa Raden, yakni Mahdiani, mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.
“Alhamdulillah, hari ini sudah menerima sertifikat hak atas tanah program PTSL dari bupati. Ini sangat membantu kami yang sebelumnya tanah kami tidak memiliki surat menyurat apapun,” ucapnya.
Sebanyak 752 sertipikat hak atas tanah dikeluarkan BPN Kabupaten Tala, masing-masing Desa Maluka Baulin dan warga Desa Raden berturut-turut menerima 388 dan 364 lembar sertifikat.
Turut hadir pada penyerahan sertifikat, di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Tala, Kepala Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala, Camat Kurau, Kepala Desa se Kecamatan Kurau, warga Desa Maluka Baulin dan warga Desa Raden. (ril/foto: diskominfo).