KURAU, banuapost.co.id– Tidak ingin nelayan Tanah Laut (Tala) bermasalah dikemudian hari hanya karena ketiadaan dokumen kapal, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala melaksanakan sosialisasi tentang perizinan sekaligus pengukuran kapal secara gratis bagi nelayan Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau, Rabu (24/8).
Menurut Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi, pentingnya kelengkapan dokumen perizinan kapal bagi nelayan ibarat keberadaan surat menyurat pada kendaraan bermotor.
“Kami ingin rekan nelayan sekalian sudah memiliki dokumen pas kecil nantinya selepas kegiatan ini. Adanya pas kecil dapat membantu nelayan mudah mendapatkan berbagai keperluan melaut, misal solar bersubsidi,” jelas Iwan.
Selain kemudahan mendapat solar bersubsidi, sambung Iwan, para nelayan dapat menggunakan dokumen perizinan nantinya untuk keperluan dana hibah bantuan pemerintah ke depan.
Mulyadi, salah seorang nelayan Desa Sungai Bakau, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan ini dan urut bahagia karena DKPP memberikan pelayanan perizinan tanpa adanya pungutan biaya.
“Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah. Lewat DKPP, kami jadi tau apa-apa yang harus dilengkapi dalam dokumen perizinan bagi nelayan kecil seperti kami ini,” tutur Mulyadi.
Mulyadi juga berpesan kepada rekan nelayan lainnya yang belum mengurus dokumen kapal agar dapat segera menghubungi DKPP.
Pada kegiatan ini, DKPP melibatkan Staf Ahli Ukur Kapal dari UPP Kelas III Kintap, Dimas Maulana Sasmita, yang secara teknis melakukan langsung pengukuran terhadap kapal nelayan untuk melengkapi dokumen perizinan.
Diketahui, ada sebanyak 40 kapal dengan ukuran pas kecil milik nelayan Desa Sungai Bakau yang ditargetkan selesai pengukuran. Sehingga proses penerbitan dokumen menjadi semakin lebih cepat. Selain Desa Sungai Bakau, direncanakan pada Jumat (26/8) sosilaisai serupa akan menyasar ke nelayan Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur. (ril/foto: diskominfo).