PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang sopir ambulans sebuah Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut (Tala), aksa berurusan dengan petugas Satres Narkoba Polres Tala setelah kedapatan memiliki sabu berat kotor 1,07 gram dari tangannya.
MI alias If, warga Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II Rt.007 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala, diamankan petugas Rabu (13/12) sekitar pukul 09.30 Wita.
Lelaki yang juga beralamat di kawasan Jalan Danau Permai atau Ujung Berug itu diamankan petugas setelah adanya informasi rencana transaksi narkoba oleh tersangka. Setrlah melakukan penyidikan petugas berhasil mengamankan MI.
Bersama tersangka MI petugas mengamankan sabu berat kotor 1,07 gram atau berat bersih 0,44 gram yang dikemas dalam tiga paket, polisi juga mengamankan hp milik tersangka.
Setelah mengamankan sopir ambulans puskesmas tersebut selang beberapa menit kemudian petugas mengamankan YS (Yudi Setiawan) yang juga beralamat di Kompleks Perum Permata Jingga Blok P II Rt.007 Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala.
Penangkapan YS ini berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS.
YS saat diperiksa petugas membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI, sabu yang diamankan dari YS berat kotor 0,25 gram atau berat bersih 0,03 gram.
Kedua kakak beradik ini pun digiring petugas ke Mapolres Tala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan untuk tersangka MI, penangkapan kali ini merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya ia juga pernah diamankan pada tahun 2014 dan menjalani hukuman 5 tahun.
“Tersangka yang kami amankan sudah pernah diamankan polisi dengan kasus yang sama,” kata Kasatres Narkoba saat dikonfirmasi Kamis (14/12).
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saaty ini keduanya diamankan di ruang tahanan Polres Tala. 8 (zkl/foto: ist)