PELAIHARI, Banuapost.co.id- Selain melakukan ekpose perkara narkoba, Selasa (27/2), jajaran Polres Tala juga mengekpos penangkapan dua pelaku pemalsuan SIM.
Kasus pemalsuan ini terungkap setelah pemilik SIM palsu itu ditolak bekerja di sebuah perusahaan subkontraktor pertambangan di Kecamatan Kintap.
Baranu Sanjaya, pemilik SIM B II Umum memasukan lamaran ke perusahaan bidang pertambangan itu. Namun ia kemudian di tolak karena SIM yang dipegangnya palsu.
Merasa ditipu Baranu kemudian melaporkan Agung Kurnia yang dipercaya membuatkan SIM oleh Baranu.
Agung Kurnia diamankan petugas di tempat kerjanya tanpa perlawanan, selang beberapa saat kemudian petugas mengamankan Budianoor.
Lelaki yang dikatakan sebagai otak pemalsuan dokumen tersebut dijemput petugas di rumah mertuanya di Jalan Swarga, Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Berdasarkan pengakuan Baranu Sanjaya ia membuat SIM melalui perantara Agung Kurnia dengan biaya Rp1.500.000 dan selesai lima bulan kemudian.
Budianoor yang dimintai keterangannya oleh awak media mengaku memalsukan dokumen sejak 2022 dengan hanya belajar sendiri.
Untuk SIM Budiannoor mengaku sudah membuat sekitar 30 buah SIM PALSU, namun ia tidak kenal pemilik SIMNYA.
“Jujur saya baru membuat sekitar 30 SIM,” kata Budianoor singkat.
Sementara itu kasatreskrim Polres Tala, Iptu Satria Madangkara Syafruddin mengatakan, kasus ini terungkap karena pemegang SIM ditolak perusahaan tempatnya melamar.
“Merasa tertipu Baruna kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tala,” kata Kasatreskrim Polres Tala.
Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan 1 unit printer, alat laminating, 7 buah SIM B Umum Palsu, 1 SIM A Palsu, 1 KTP Palsu, dan perlengkapan pembuatan IdCard lain.
Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 264 KUHP jika pemalsuan terhadap akta-akta otentik, Pasal 263 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 8 tahun dan 6 tahun penjara. (zkl/foto: zkl)