PELAIHARI, Banuapost.co.id- Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Laut mengungkap 11 kasus narkoba dengan barang bukti 88,18 gram sabu dan 2568 butir obat daftar G jenis Seledryl.
Selain mengamankan sabu dan obat daftar G, giat yang berlangsung sejak Januasri 2024 sampai Februari 2024 itu juga mengamankan 13 tersangka, satu di antaranya perempuan.
Ekspose yang berlangsung pada Selasa (27/2) di Joglo Wicaksana Laghawa Mapolres Tala itu dihadiri Sekda Tala, Dahnial Kifli, perwakilan Forkopimda Tala, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala
Selain menyampaikann ungkap kasus, Polres Tala juga menggelar pemusnahan barang bukti dari lima kasus yang sudah selesai proses hukumnya.
Sabu yang dimusnahkan berjumlah 71,23 gram dari lima kasus yang diungkap dengan enam tersangka.
Sabu tersebut dilarutkan dengan air yang diblender, setelah dirasa larut cairan sabu itu langsung dimasukkan ke dalam septik tank disaksikan langsung lima tersangka.
Kapolres Tala. AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengatakan sepanjang bulan Januari sampai Februari 2024 ini jajarannya berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan 13 tersangka.
Menurut Kapolres, dengan diamankannya 88,18 gram, sabu itu berarti dapat menyelamatkan 88.180 orang kalau diamsumsikan 1 gram sabu digunakan 10 orang.
“Kami beserta jajaran akan terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di Tala,” ujar Kapolres. (zkl/foto: ist)