PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang diduga pengedar narkoba jenis sabu diamankan jajaran Polsek Jorong, Kamis (30/5), Saat digeledah petugas pelaku menyembunyikan sabu di rumah jaga pertashop atau tempat penjual eceran pertamax milik warga yang resmi mendapat pasokan dari Pertamina.
BP berusia 53 tahun, diamankan unit reskrim Polsek Jorong sekitar pukul 22.30 Wita di salah satu stasiun pengisian bahan bakar jenis pertamax (Pertashop) di Jalan A Yani KM 115 RT 014/RW 004, Desa Asam Asam, Kecamatan Jorong.
Penangkapan warga yang beralamat di Jalan HKSN Kompleks Surya Gemilang Blok JA No. 16 B itu berawal dari adanya laporan warga adanya transaksi narkoba di Pertashop itu.
Berdasarkan laporan tersebut jajaran Polsek Jorong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo, melakukan pemantauan dan mengamankan BP. Saat digeledah operator Pertashop itu tidak berkutik karena petugas mendapatkan sabu di rumah jaga pertashop.
Petugas berhasil mengamankan sabu berat kotor 1 gram atau berat bersih 0,40 gram yang disimpan dalam plastic transparan warna putih, satu unit HP, satu pipet kaca dan satu lagi pipet kaca yang sudah dirangkai dengan tutup botol air mineral.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistyo, membenarkan adanya penangkapan terhadap operator pertashop di Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
“Kami mengamankan tersangka berawal dari adanya laporan warga tentang aktivitas transaski narkoba di pertashop itu,” kata Kapolsek, Jumat (31/5).
Menurut Kapolsek saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan bersama barang bukti diamankan di ruang tahanan Mapolsek Jorong. (zkl/ foto: ist)