PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kata orang nasib sial itu memang tidak ada dalam kalender, kira-kira itulah ungkapan yang pas untuk Idr, warga RT 013 RW 004 Desa Jorong, Kecamatan Jorong, yang diamankan petugas Polsek setempat saat santai di sebuah warung kopi, Jumat (26/7) malam.
Lelaki kelahiran Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, diamankan petugas sekitar pukul 23.00 Wita di warong kopi yang tidak jauh dari rumahnya. Saat diamankan Idr kedapatan membawa senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan surat izin.
Buruh harian lepas itu tidak dapat mengelak saat petugas Polsek Jorong dipimpin Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo, datang tiba-tiba, dan sajam yang berada di pinggang kirinya langsung diamankan petugas.
Panjang sajam bersama hulu atau pegangannya yang dibawa Idr mencapai 50 sentimeter dengan sarung berwarna kekuningan. Karena tidak dilengkapi dengan surat izin, Idr dan sajam langsung digiring ke Mapolsek Jorong.
Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo mengatakan, diamankannya lelaki dengan senjata tajam itu merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Ya, kegiatan ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, dengan melakukan patrol keliling,” kata Joko Sulistyo saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7).
Akibat memiliki senjata tajam tanpa izin Idr dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun. (zkl/foto: ist)