PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkolaborasi menangani beberapa persyaratan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, untuk keperluan itu PN Pelaihari menggelar sidang di luar pengadilan.
Sidang di luar pengadilan yang berlangsung Jumat (26/74) merupakan yang kedua kalinya sejak kolaborasi diluncurkan dua pekan lalu.
Berdasarkan data dari Disdukcapil Tala ada 22 pelayanan kependudukan di Disdukcapil Tala dan beberapa di antaranya harus melewati penetapan pengadilan, seperti mengubah nama, perwalian dan keterlambatan akte kematian.
Pada sidang di luar pengadilan yang kedua kali ini hakim tunggal, Sofyan Deny Saputro, menangani 13 kasus. Dan dihadiri Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Andris Evony, Kepala Disdukcapil Tala, Ahmad Hairin dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Perwakilan Kalsel, Sya’ban Husin Mubarak dan Kabag Hukum, Afirial.
Ketua PN Pelaihari, Ali Sobirin, mengatakan, langkah ini diambil untuk mempermudah warga yang ingin mendapatkan ketetapan pengadilan, terutama mereka yang selama ini masih merasa sulit berurusan di pengadilan.
Menurut Ali Sobirin, program ini merupakan inovasi PN Pelaihari bersama Disdukcapil Tala dengan tujuan untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat Tanah Laut.
“Kadang-kadang masyarakat masih ada yang takut berurusan ke pengadilan, sekarang mereka tidak perlu takut lagi karena pengadilannya sudah ada di Disdukcapil,” kata Ali Sobirin.
“Ada beberapa produk layanan di Disdukcapil yang harus melalui penetapan pengadilan, seperti perwalian, mengubah nama dan keterlambatan akte kematian,” terang Ketua PN Pelaihari.
Warga yang ingin mengikuti program ini tinggal datang ke Disdukcapil dan akan mendapat penjelasan dari petugas yang sudah ditunjuk.
Kepala Disdukcapil Tala, Ahmad Hairin, membenarkan program ini merupakan kolaborasi instansinya dengan PN Pelaihari. Menurut Ahmad Hairin, ada 22 pelayanan di Disdukcapil Tala, dan beberapa diantaranya harus melalui penet6apan pengadilan.
“Di Disdukcapil ini ada 22 pelayanan kependudukan dan beberapa diantaranya harus dilengkapi penetapan pengadilan, seperti ganti nama dan perwalian,” kata Kadisdukcapil Tala.
Kepala Disdukcapil Tala mengucapkan terima kasih kepada PN Pelaihari yang menyambut baik kolaborasi ini.
Sementara itu Ketua Komisi Yudisial RI perwakilan Kalsel mengatakan program ini sangat bagus dan dapat diikuti PN lain.
“Meski siding ini berlangsung di luar pengadilan, siding ini sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Ketua Komisi Yudisial RI. (zkl/foto: zul)