PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (31/7) menggagalkan Pengiriman Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg Bersubsidi keluar Kabupaten.
Kegiatan di wilayah Kecamatan Kintap itu melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan dan Kepala Seksi Trantib Kecamatan Kintap.
Penangkapan dipimpin Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP dan Damkar Tala. Setelah sebelumnya menindaklanjuti laporan warga.
Tim gabungan itu mulai melakukan pengintaian pangkalan yang berada di Desa Mekarsari itu sejak pukul 09.00 Wita dan baru melakukan penyergapan 17.00 Wita.
Petugas mengamankan sebuah pick up nomor polisi DA 8309 ZN yang berisi 71 tabung gas LPG 3 Kg, Pick Up tersebut sempat disembunyikan pemilik pangkalan di kawasan perkebunan karet.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Tala, Muhammad Kusri, membenarkan diamankannya satu unit pick up bermuatan gas LPG 3 Kg yang diduga akan diselewengkan ke Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurut Kusri, sebenarnya ada dua pick up yang akan digunakan untuk menyelewengkan gas tabung melon itu, namun pick up nya sempat kabur dan batal membawa gas lpg 3 kg.
“Sebetulnya ada dua pick up yang akan digunakan untuk menyelewengkan gas 3 kg itu, pick up yang satu sempat kabur tanpa membawa gas 3 kg,” kata M Kusri, Rabu (31/07) malam.
Satu pick up lainnya diamankan tim gabungan di perkebuanan karet, bersama dengan pengemudinya.
Kepada petugas, supir pick up mengaku membeli gas bersubsidi di pangkalan Rp30.000 dan rencananya akan dibawa ke Tanah Bumbu.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut pick up bersama 71 gas LPG 3 Kg langsung dibawa ke Markas Satpol PP dan Damkar Tala.
Operasi penertiban penertiban gas 3 kg itu sesuai dengan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3Kg Bersubsidi. (zkl/foto: ist)