PELAIHARI, Banuapost.co.id0 Jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, Selasa (13/8) kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) n saat petugas menggelar Operasi Sikat Intan 2024.
Operasi Sikat Intan 2024, yang bertujuan memberantas penyakit masyarakat itu dilakukan secara rutin selama 14 hari dengan mengadakan patrol ke pelosok-pelosok desa, salah satunya Desa Swarangan.
Pada operasi di Desa Swarangan jajaran Polsek Jorong dipimpin langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo mendapatkan seorang pemuda yang tengah santai di pantai kawasan RT 5 Desa Swarangan.
Menurut Kapolsek saat mereka datang lelaki tersebut terlihat gelisah dan gelagatnya mencurigakan, anggotanya langsung mendekati pemuda tersebut dan memeriksanya.
Pemuda berinisial ==S== itu tidak berkutik saat petugas menemukan pisau jenis herder terselip dipinggang sebelah kirinya. Karena tidak dapat memperlihatkan surat izin sajam yang dibawanya, lelaki kelahiran Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau itu akhirnya digiring ke Mapolsek Jorong.
Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistyo membenarkan adanya penangan kasus sajam di Polsek Jorong dan saat ini tengah ditangani jajaran Polsek Jorong.
Kapolsek Jorong mengatakan pemuda tersebut diamankan saat petugas menggelar Operasi Sikat Intan 2024 di kawasan Desa Swarangan.
“Anggota mengamankan pemuda itu setelah mendapatkan senjata tajam di pinggangnya,” kata Kapolsek.
Karena memiliki dan menguasai Senjata Tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, S akhirnya diamankan di ruang tahanan Polsek Jorong.
Kasus sajam ini merupakan yang kedua kalinya sepanjang bulan Agustus di Polsek Jorong, sebelumnya petugas mengamankan Syam Warga Hulu Sungai tengah saat nongkrong di warung di Desa Simpang Empat Sungai Baru. (zkl/foto: ist)