PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) menyelesaikan kasus pencurian buah kelapa sawit melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penghentian penuntutan berdasarkan RJ itu berlangsung pada hari Rabu (21/8) sekitar Jam 10.30 Wita di Aula kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut.
Kasus yang diselesaikan melalui RJ ini dialami dua warga Kecamatan Jorong, Yuliansyah dan Parhan. Keduanya diamankan polisi akibat mencuri tandan buah segar sawit milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Keduanya melakukan aksi pencurian pada Sabtu (8/7) 4 lalu, dan berhasil mengambil 1.110 Kg TBS sawit dengan nilai kerugian yang dialmi perusahaan sekitar Rp2.329.890.
Sebelum penetapan melalui RJ, Kejari Tala pada Rabu (7/8) terlebih dahulu melakukan mediasi antara perwakilan PT KJW sebagai korban dan kedua tersangka, mediasi ini disaksikan perwakilan Polsek Jorong, tokoh masyarakat, dan kerabat tersangka.
Pehentian perkara melalui RJ ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tala, Teguh Imanto, di damping Kepala Seksi Pidana Umum, Harry Fauzan dan Kasubsi pada Bidang Tindak Pidana Umum, Muhammad Yofhan Wibianto.
Kajari Tala mengatakan, alasan penghentian perkara melalui keadilan restorative ini antara lain tersangka belum pernah melakukan tindak pidana, Kerugian kurang dari Rp2.500.000,-, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dan pihak bermohon kepada Kejari Tala untuk diberhentikan perkaranya.
“Jadi penghentian perkara melalui keadialan restorative ini memerlukan beberapa tahapan, bukan keinginan Kejaksaan, melainkan dari kedua belah pihak,” kata Kajari usai memimpin RJ.
Kedua tersangka mengucapkan terima kasih kepada Kajari dan jajarannya, petugas Polsek Jorong dan pihak perusahaan, keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara, Al Makmun, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mengatakan, keadilan restorative ini sangat bagus, karena menyelesaikan perkara di luar pengadilan.
Menurut Al Makmun Kalau dalam Islam ada istilah islah, memperbaiki, mendamaikan, dan menghilangkan sengketa atau kerusakan.
“Saya mengapresiasi pihak Kejari Tala yang sudah menyelesaikan perkara ini melalui keadilan restorative, semoga ini menjadi pembelajaran bagi kedua pelaku,” kata Al Makmun.
Sebelumnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Tala, Radityo Wisnu Aji, penyelesaian perkara melalui keadilan restorative ini mendapat sambutan positif masyarakat Tala, beberapa kasus yang diselesaikan melalui RJ merupakan permohonan dari para korban. (zkl/foto: ist)