PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang Pria warga Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin, Senin (02/12) diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Laut (Tala). Petugas mengamankan tersangka bersama barang bukti 9 paket sabu yang dikemas dalam palstik clip.
Lelaki berinisial E itu diamankan Satres Narkoba Polres Tala setelah mendapatkan informasi E terlibat pengedaran narkoba.
Kasatres narkoba Polres Tala, Iptu Ferry Kurniawan G, menurunkan tim Satres Narkoba untuk menindak-lanjuti informasi tersebut, sampai akhirnya menggerebek kediaman tersangka di Desa Bajuin.
Saat melakukan penggerebekan, petugas disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar. Di rumah E petugas berhasil mendapatkan sembilan paket sabu dengan berat total 2,58 gram. Kepada petugas tersangka E mengakui sabu tersebut miliknya.
Kapolres Tala. AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, membenarkan jajaran Satres Narkoba Polres Tala berhasil mengamankan seorang pria dengan 9 paket sabu. Menurut Kapolres, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengatakan, sampat saat ini kasus narkoba masih merupakan pekerjaan rumah bagi jajaran kepolisian, dan meminta warga untuk peduli dengan masalah yang dapat merugikan generasi muda, khususnya di Tala.
“Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran narkotika, yang terus merambah hingga ke pelosok desa. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutur Kapolres. (zkl/foto: ist)