PELAIHARI, Banuapost.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tala, Senin (30/12) menertibkan pedagang musiman yang membuka lapak di kawasan Jalan Datu Insyad atau Kawasan Perkantoran Sekretariat Daerah Tanah Laut.
Penertiban ini dilakukan karena para pedagang buah musiman itu mulai tidak patuh pada aturan yang sudah disepakati bersama.
Sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama, pedagang buah musiman, seperti durian, rambutan, langsat (duku) dan berbagai jenis buah lainnya, diperbolehkan berjualan di pinggir jalan perkantoran Setda Tala mulai pukul 16.00 Wita atau seusai pegawai pulang kantor.
Buka mulai pukul 16.00 Wita ini berlaku untuk hari Senin sampai Kamis, sementara hari Jumat – Sabtu dan Minggu atau hari libur pedagang boleh berjualan dari pagi hari.
Penertiban ini selain untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran, juga mempermudah warga yang ingin mendapatkan pelayanan instansi yang berada dekat dengan lapak pedagang buah tersebut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri mengatakan, penertiban ini dilakukan karena para pedagang mulai tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
“Kita tidak melarang mereka berjualan di kawasan perkantoran, tetapi mereka juga harus patuh dengan peraturan yang kami keluarkan dan sudah mereka (pedagang) ketahui,” kata M.Kusri.
Menurut Kusri pihaknya akan terus memantau pedagang buah musiman di kawasan perkantoran Pemkab Tala, termasuk peralatan yang mereka gunakan saat membuka lapak. (zkl/foto: ist)