PELAIHARI, banuapost.co.id– Wakil Bupati Tala HM Zazuli mewakili Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027, Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta empat Raperda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Pelaihari, Selasa (8/9/2026).
Rapat paripurna ini juga dihadiri, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala SKPD, direktur perusahaan daerah, serta camat se-Kabupaten Tala.
Dalam penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2027, H.Uli menyampaikan bahwa RAPBD 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tala 2025–2029. Penganggaran diarahkan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,616 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp1,990 triliun. Belanja tersebut terdiri dari belanja operasi Rp1,439 triliun, belanja modal Rp314,625 miliar, belanja tidak terduga Rp18,426 miliar, dan belanja transfer Rp217,708 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan diproyeksikan Rp395,26 miliar dan pengeluaran Rp21,50 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp373,770 miliar untuk menutup defisit, dengan proyeksi SiLPA Rp0,00.
Untuk Perubahan APBD 2026, HM Zazuli menyampaikan bahwa hingga 31 Agustus 2026 realisasi pendapatan mencapai 68,46 persen atau Rp1,208 triliun, sementara realisasi belanja sebesar 52,04 persen atau Rp1,348 triliun.
Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah, mempertajam prioritas belanja, serta memenuhi kebutuhan wajib dan mengikat. Pendapatan diproyeksikan menjadi Rp1.849.400.175.846,29, naik 4,75 persen atau Rp83,81 miliar, sedangkan belanja menjadi Rp2.596.927.909.026,36, naik 0,26 persen atau Rp6,71 miliar.
Pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp749.065.530.202,19 untuk menutup defisit sekitar Rp747,52 miliar, dengan proyeksi SiLPA sebesar Rp1.537.797.022,12 yang akan dimanfaatkan pada APBD 2027.
Selain pembahasan anggaran, Pemkab Tala menyampaikan empat Raperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni:
- Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah SKPD, peningkatan BPBD menjadi Tipe A, serta penggabungan urusan ketahanan pangan ke Dinas Pertanian dan peternakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Raperda Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), antara lain penambahan objek retribusi serta penyesuaian tarif pelayanan kesehatan dan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan PAD.
- Raperda Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Badan Hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), sekaligus memperluas portofolio bisnis BUMD pada sektor pertambangan, energi, migas, pertanian, perkebunan, peternakan, perdagangan, dan jasa.
- Raperda Penyertaan Modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) sebesar Rp6 miliar, terdiri atas aset tetap senilai Rp1,521 miliar dan uang tunai Rp4,478 miliar.
Menutup penyampaiannya, H.Uli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tala atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
“Kami berharap seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan hari ini dapat segera dibahas bersama dalam rapat-rapat kerja selanjutnya, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang ditentukan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tala,” ujarnya. zkl/foto: prokopimtala