PELAIHARI, Banuapost.co.id– Panitia A, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kamis (13/2/2025) melakukan peninjauan lapangan terhadap dua permohonan kepemilikan tanah di Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin dan di Desa Alur, Kecamatan Jorong.
Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik atas nama Aris Bin Ahmad seluas 4.773 m² bertempat di Desa Bajuin, Kecamatan Bajuin. Permohon satunya atas nama Riyanto dengan luas 8.588 m² bertempat di Desa Alur, Kecamatan Jorong.
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Peninjauan lapangan ini merupakan tahapan yang harus dilakukan Kantah Tala sebelum memutuskan menerbitkan dokumen-dokumen pertanahan seperti sertifikat hak milik dan lain sebagainya.
Panitia A Kantah Tala masing-masing dari Seksi Hak dan Pendaftaran, Seksi Survei dan Pemetaan, Seksi Penataan dan Pemberdayaan. (zkl/foto: ist)