PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang buruh perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (12/3/2025) diamankan jajaran Polsek Kintap setelah sekitar satu bulan membawa kabur motor milik mandor. Petugas butuh waktu tujuh jam untuk menuju lokasi persembunyian pelaku.
Irman warga Jalan Mayang Sari RT 01 Dusun 01 Desa Mayang Sari, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kintap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya membawa kabur motor mandor dengan modus meminjam.
Peristiwa ini berawal saat Irman mendatangi Kahar untuk meminjam motor Verza 150 cc nomor polisi DA 2248 LAJ. Mandor yang tinggal di Mess PT PKIS Blok G-14 Divisi I Desa Kintapura tanpa curiga menyerahkan motor yang dipinjam pelaku.
Oleh pelaku ternyata motor dibawa ke Desa Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru. Pelaku meminjam motor tersebut pada pagi hari sekitar pukul 08.00 wita, Kamis (13/2/2025).
Karena motornya tidak kunjung dikembalikan pelaku, Kahar kemudian melapor ke Polsek Kintap, sampai akhirnya Kapolsek dan anggotanya menjemput Irman di Kotabaru sekaligus motor yang digelapkannya.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kapolsek Kintap, AKP Baysory, membenarkan adanya penggelapan motor yang tersangkanya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kintap.
Menurut AKP Baysory, butuh waktu sekitar tujuh jam untuk menjemput tersangka di kediamannya di Desa Mayang Sari, Kecamatan Pamukan Barat.
“Kami mengamankan pelaku dan barang bukti motor di kediamannya di Kotabaru, tujuh jam pulang pergi,” kata Kapolsek, Kamis (13/3/2025).
Sementara, Kahar pemilik motor yang digelapkan pelaku, mengucapkan terima kasih kepada Polres Tala, khususnya Polsek Kintap.
“Terima kasih kepada petuga yang sudah berhasil mengamankan motor saya, motor ini satu-sayunya untuk saya bekerja di area perkebunan,” kata Kahar.
Akibat perbuatannya selain terpaksa nginap gratis di sel tahanan Mapolsek Kintap, pelaku juga dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan sampai 4 tahun. (zkl/foto: ist)