PELAIHARI, Banuapost.co.id- Oknum security PLTU di Kecamatan Jorong diamankan jajaran Polsek setempat karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (8/4/2025). Ironisnya oknum security itu melakukan transaksi di pos jaga security kompleks PLTU Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
M Ilyas Apriliansyah, oknum security yang diamankan petugas Polsek Jorong sekitar pukul 17.00 Wita di pos jaga security kompleks PLTU A Jalan Ahmad Yani KM.122 RT 15 Desa Simpang empat sungai baru Kec. Jorong
Saat diamankan petugas, M Ilyas kedapatan menyimpan empat paket sabu di bungkus plastik klip transparan,warna putih dengan berat kotor 1,03 gram atau berat bersih 0,31 gram.
Sabu tersebut disimpan terlapor di dalam sebuah dompet warna coklat dan disimpan di kantong celana sebelah kiri yang mana barang bukti tersebut diakui milik terlapor.
Menurut Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistyo, penangkapan oknum security PLTU itu berawal dari laporan warga yang sering mendengar adanya transaksi narkoba di pos jaga kompleks PLTU.
Berdasarkan laporan warga tersebut Kapolsek bersama unit reskrim Polsek Jorong langsung melakukan penelusuran, sampai akhirnya yakin memang ada transaksi di lokasi yang ditunjukkan pelapor tersebut.
“Setelah memastikan target memang benar mengedarkan narkoba, petugas kami langsung melakukan penyergapan dan mendapatkan barang bukti dari terlapor berupa sabu yang dikemas dalam empat paket,” kata Kapolsek Jorong, Rabu (9/4/2025).
Akibat perbuatannya lelaki berusia 24 tahun kelahiran Banjarbaru itu saat ini meringkuk di sel tahanan Polsek Jorong. bersama 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan,warna putih dengan berat kotor 1,03 gram dan berat bersih 0,31 gram, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam, 1 (satu) bilah sedotan plastic warna hitam yang di potong miring, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (Satu) unit Handphone merk APPLE IP 11 warna putih. (zkl/foto: ist)