PELAIHARI, Banuapost.co.id– Seorang pelaku penangkapan ikan menggunakan setrum (illegal fishing) di Kecamatan Bumi Makmur, diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut (Tala) Senin, 14 April 2025.
MAR alias Gondrong diamankan anggota Satpolairud Polres Tala pada pukul 00.30 Wita saat beroperasi di kawasan sungai Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur.
Warga pemegang KTP Desa Tamban Luar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, saat ini mengaku berdomisili di Jalan Rahayu, Desa Kali Besar RT.05 RW.03, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut.
Selain mengamankan Gondrong petugas juga mengamankan satu unit kelotok (perahu kecil bermesin), alat penyetrum ikan dan sebuah serok atau jaring mengambil ikan yang terkena setrum.
Penangkapan Gondrong ini berawal dari informasi warga mengenai adanya aktivitas penangkapan ikan secara illegal di sungai yang melintas di Desa Sungai Rasau.
Petugas Sat Polairud Polres Tala dipimpin langsung Kasat Polairud Polres Tala, Iptu Alamsyah Sugiarto langsung melakukan penyidikan, dan benar saja ada yang sering melakukan penangkapan ikan dengan peralatan setrum.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Polairud Iptu Alamsyah Sugiarto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku illegal fishing, dan saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Polairud Polres Tala.
Kapolres menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal fishing yang merusak ekosistem perairan serta mengancam keberlangsungan sumber daya ikan.
“Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi sumber daya alam dan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan perairan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” ujar Kapolres seperti dikutif Kasat Polairud.
Pelaku illegal fishing ini dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Ancaman kurungan pelanggar UU Perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (zkl/foto: ist)