PELAIHARI, Banuapost.co.id- Aksi pencurian seperangkat gamelan atau peralatan musik tradisional berhasil dibongkar Jajaran Polres Tanah Laut. Petugas mengamankan dua pelaku dan satu penadah dan beberapa sisa peralatan gamelan yang belum sempat dijual.
Polisi mengamankan MRS dan JAI, dua karyawan Rumah Makan Bon Sawit di Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari. Keduanya diduga bekerjasama mengambil peralatan musik tradisional dari sebuah gudang penyimpanan di kawasan RT 03 RW 002 belakang RM Bon Sawit.
MRS diamankan petugas pada 08 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wita di RM Bon Sawit Tempatnya bekerja. Dari pengakuan MRS, petugas sekitar pukul 13.00 Wita juga mengamankan JAI yang juga karyawan RM Bon Sawit.
Petugas kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres Tala untuk pemeriksaan selanjutnya. Pada saat pemeriksaan di Mapolres petugas kemudian berhasil mendapatkan nama Das, seorang pengusaha rongsokan (jual-beli besi bekas) di Desa Tampang. Das menjadi penadah alat musik tradisional hasil kejahatan MRS dan JAI. Dasdiamankan di lokasi tempat usaha jual beli rongsokannya.
Terbongkarnya pencurian peralatan musik tradisional atau perangkat gamelan ini berawal dari adanya warga yang ingin meminjam peralatan gamelan untuk acara kuda lumping, namun saat dilihat dalam gudang penyimpanan ternyata peralatan musik tradisional itu sudah tidak berada di dalam gudang lagi.
H Parjani, pemilik gamelan, setelah memastikan gamelan miliknya sudah tidak berada di gudang lagi segera meminta anaknya, Yoga Pinis Suhendra untuk melapor ke Polres Tala. Berdasarkan laporan tersebut Polisi akhirnya mengamankan Mrs, Jai dan Das.
Peralatan gamelan milik orang tua Yoga Pinis Suhendra yang juga anggota DPRD Tala itu, harganya mencapai Rp900 juta.
Kasatreskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo bersama Kabag Ops Polres Tala, Kompol Yuda Komoro Pardede, membenarkan ada pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap peralatan musik tradisonal.
“Kami sudah mengamankan dua pelaku pencurian dan seorang penadah dan mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Tala.
Selain mengamankan tersangka menurut Kasat Reskrim, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti boning dan beberapa gong, sedangkan untuk Slenthem, Gender, Demung dan Saron tinggal ancaknya saja.
“Sebagian besar peralatan gamelan itu sudah dijual penadahnya kepada pembeli di Pulau Jawa, dan pelaku mengaku lupa siapa pembelinya,” kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya MRS dan JAI dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun. Sedangkan Dar sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.
Sementara, Kabag Ops Polres Tala, Kompol Yuda Komoro Pardede, mengatakan, pengungkapan kasus ini dalam rangka mendukung Program ke-7 Astacita Presiden RI, yaitu memperkuat reformasi politik, Hukum dan Birokrasi serta memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (zkl/foto: ist)