PELAIHARI, Banuapost.co.id- Empat “penyedot” bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar sebuah perusahaan pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut, diamankan di Polres setempat. Keempatnya diduga menyelewengkan BBM milik perusahaan sebanyak 6 ton atau 6 ribu liter dengan kerugian ditaksir mencapai Rp102.071.352.
Pengungkapan kasus pencurian BBM di tempat kerja sendiri ini disampaikan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tanah Laut, Kompol Yuda Kumoro Pardede, Jumat (02/5/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa. Mapolres Tala. Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo dan Kepala Seksi Humas Polres Tala, AKP Hari Setiawan.
Terbongkarnya penyelewengan BBM di perusahaan tambang batubara CV Selagai Jaya, Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong ini berawal dari temuan kejanggalan rasio penggunaan BBM dan hasil produksi yang dicapai.
Sebelum melaporkan kejanggalan tersebut, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan pemantauan internal dan terkuak setelah petugas Brimob Polda Kalsel yang bertugas di obyek-obyek vital mengamankan empat karyawan yang menjual BBM.
Karyawan diamankan petugas, yakni Dwi, Wah, MI dan Ard, semuanya bekerja dibagian fuel man, atau yang menangani suplai minyak di perusahaan.
Kecurigaan pihak perusahaan terjadi pada 27 April 2025 lalu, saat petugas menemukan adanya kejanggalan penggunaan BBM dengan hasil produksi, dengan selisih cukup besar mencapai 6 ton.
Empat pelaku ini diamankan petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tala pada 1 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya tersangka diamankan pengamanan perusahaan.
Empat pelaku ini menjalankan aksinya dengan membiarkan BBM yang tersisa di selang dan dalam tangki untuk mereka ambil atau pindahkan ke dalam jerigen yang jumlahnya sampai 200 liter, sedangkan sisa solar dalam slang 2 inci sekitar 15 liter. BBM yang seharusnya masuk ke dalam bungker penyimpanan BBM perusahaan itu mereka jual kepada sopir truk tangki.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo, para “penyedot” itu beraksi sejak bulan Desember 2024 sampai April 2025 dengan selisih jumlah pemakaian BBM mencapai 6 ribu liter.
“Setelah mendapat laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyidikan, sampai akhirnya mengamankan empat tersangka tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku, menurut Kasat Reskrim, semuanya mengaku uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain mengamankan empat pelaku petugas juga mengantongi barang bukti berupa bundle dokumen hasil audit internal CV Selagai Jaya dan empat lembar SK penetapan pegawai.
Akibat pebuatannya, Dwi, WAH, MI dan Ard dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun. (zkl/foto: ist)