PELAIHARI, Banuapost.co.id– Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menggelar sidang dalam penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan (Kantah) Tala, Kamis (15/5/2025).
Pada Sidang GTRA ini Kantah Tala diwakili Dyah Rustanti, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantah Tala.
Kegiatan ini dihadiri Satgas Penanganan Aset Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yaitu perwakilan Sekretaris Daerah kabupaten Tanah Laut, perwakilan Kodim 1009/TLA, perwakilan dari Polres Tala, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tala, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Tala, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tala, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan Tala, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tala, serta perwakilan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tala.
Kegiatan ini dilakukan untuk menyeleksi calon subjek dan objek Redistribusi Tanah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai subjek dan objek nya dari pelepasan kawasan hutan, dari seleksi itu di lanjutkan ke tahapan penerbitan sertifikatnya.
Terdapat 9 lokasi dengan jumlah bidang sebanyak 720 bidang. Desa yang diseleksi dalam sidang ini antara lain: Desa Pulau Sari, Desa Martadah, Desa Tanjung, Desa Tebing Siring,Desa Tambang Ulang,Desa Damit, Desa Pantai Linuh, Desa Damar Lima, dan Desa Damit Hulu.
Seperti diketahui, reforma agraria sebagai salah satu program prioritas nasional dan menuangkannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Pelaksanaannya diatur lebih jauh dalam Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017. Dari Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016, kemudian 9 juta hektar lahan negara ditetapkan jadi target redistribusi dan legalisasi aset di bawah payung reforma agraria yang sumbernya dari kawasan hutan dan luar kawasan hutan (perkebunan). (zkl/foto: ist)