PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang diduga pengedar sabu diamankan jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut. Pelaku sembunyikan sabu di bawah mesin cuci.
Penangkapan AR, warga Jl Hang Tuah, Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, berlangsung Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Lelaki berusia 45 tahun itu menjadi target petugas Polsek Jorong setelah petugas mendapatkan informasi seringnya terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku.
Bermodalkan informasi tersebut jajaran Polsek Jorong dipimpin l Kapolsek AKP Joko Sulistyo melakukan penyidikan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan pengedar narkoba AR.
Petugas perlu waktu untuk mendapatkan barang bukti, karena pelaku ternyata menyimpan sabu di bawah mesin cuci. Sabu tersebut dikemas dengan rapi di dalam kemasan berlapis.
Setelah dibuka dompet kecil warna krim yang baru diambil dari bawah mesin cuci itu berisi 18 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan berat bersih 1,23 gram.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, AR kemudian langsung digiring ke Mapolsek Jorong dengan beberapa barang bukti lainnya, seperti uang tunai Rp4.400.000 yang diduga juga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Tala, AKBP Boy Siallagan, melalui Kapolsek Jorong, APK Joko Sulistyo. membenarkan saat ini Polsek Jorong berhasil mengamankan diduga pengedar sabu.
“Saat ini lelaki yang diamankan di Desa Swarangan itu masih menjalani pemeriksaan unit reskrim Polsek Jorong,” kata Kapolsek, Rabu (18/06).
Selain barang bukti sabu 18 paket dan uang tunas RP4.400.000, petugas juga mengamankan satu unit HP, plastik dan tas anak sekolah. (zkl/foto: ist)