PELAIHARI, Banuapost.co.id- Warga Kabupaten Tanah Laut (Tala) berharap Program Kijang Mas terus berlanjut. Warga menilai program tersebut sangat membantu dalam memilik sertipikat lahan masih atas nama pemilik asal, sementara pemilik asalnya saat ini sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.
Pemerintah daerah Kabupaten Tanah Laut berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri Pelaihari membuat suatu program kolaborasi untuk mengatasi permasalahan tanah eks transmigrasi di Tanah Laut secara terpadu yang dikenal dengan nama Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi Di Wilayah Kabupaten Tanah Laut).
Gayung bersambut, kolaborasi Pemkab Tala, Kantah Tala dan PN Pelaihari itu mendapat respon warga pemegang sertipikat lahan eks transmigrasi. Sampai 2024 sekitar 400 bidang lebih yang terselesaikan melalui Program Kijang Mas Tala.
Meski dipermudah, prosedur untuk penerbitan sertipikat balik-nama tetap harus dilalui para pemegang sertipikat eks transmigrasi, dan prosesnya pun tetap melibatkan Panitia A yang bertugas untuk membuktikan keabsahan dokumen lahan yang diajukan pemohon, hanya saja sidangnya tidak selalu berlangsung di PN Pelaihari, sidang dapat digelar di Kantor Desa atau Kelurahan yang disebut dengan Sidang Diluar Pengadilan.
Elly Masitah Yani, warga Desa Durian Bungkuk, Kecamatan Batu Ampar, mengatakan, Program Kijang Mas Tala tersebut sudah dirasakan warga, khususnya eks transmigrasi, karena itu mereka berharap, program kolaborasi Pemerintah Tala, Kantah Tala dan PN Pelaihari itu terus berlanjut.
Menurut Elly, sebelumnya mereka tidak tahu harus bagaimana membalik-nama sertipikat yang mereka pegang, karena masih atas nama penjualnya, sementara pemilik asalnya itu sudah tidak diketahui lagi keberadaanya bahkan ada yang sudah meninggal.
“Adanya program Kijang Mas Tala itu sangat membantu kami pemegang lahan eks transmigrasi, meski tetap melalui prosedur, namun banyak kemudahan yang kami dapatkan,” kata Elly usai menghadiri Forum Konsultasi Publik di Kantah Tala, Jumat (20/6/2025).
Elly mengatakan, sampai saat ini di Desa Durian Bungkuk ada 321 sertipikat baru yang berasal dari 84 permohonan, hal ini terjadi ada sebagian lahan yang sudah dibagi-bagi kepada keluarga atau dijual kepada orang lain.
“Untuk itu kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut, karena masih banyak lahan eks transmigrasi di Kabupaten Tala,” ujar Elly berharap.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Tala, HJ Endah Nurcahaya, mengatakan, untuk Program Kijang Mas Tala tetap akan dilanjutkan dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada warga.
“Kantah Tala, Pemkab Tala dan PN Pelaihari, saat ini tengah melakukan sosialisasi kepada warga, terutama untuk memberikan pemahaman tentang persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk megajukan permohonan balik nama lahan eks transmigrasi,” kata Kepala Kantah Tala. (zkl/foto: zul)